Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Bacakan Surat Tulis Tangannya yang Berisi Minta Maaf pada Institusi Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seusai Dipecat, Ferdy Sambo Bacakan Surat Tulis Tangannya Berisi Minta Maaf Kepada Institusi Polri