TRIBUNWOW.COM - Komnas HAM mengungkap fakta terbaru soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Selasa (23/8/2022).
Ahmad Taufan menyebut Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Baca juga: Sosok Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo, kata Ahmad Taufan, berjanji akan bertanggung jawab dan siap bersaksi di pengadilan agar Bharada E terbebas dari hukuman.
Ferdy Sambo mengaku, gara-gara menuruti perintahnya masa depan Bharada E jadi hancur.
Taufan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada 12 Agustus lalu.
Dalam pembicaraan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan di kantor Komnas HAM , Selasa (23/8/2022)
Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.
Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan meniti kariernya sebagai polisi.
Setelah mendengar pernyataan Taufan, Ferdy Sambo kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukan.
"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Sambo.
Baca juga: Misteri Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo: Pengakuan Kuasa Hukum Brigadir J hingga Bantahan Polisi
Termasuk memberikan kesaksian agar Bharada E bisa terbebas dari jeratan pidana.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E ), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.