Polisi Tembak Polisi

Sebut Putri Candrawathi Bukan Tersangka Sembarangan, Pakar: Sejak Awal Muncul Mengundang Kecurigaan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, pakar sebut Putri bukan tersangka biasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Ia juga mengatakan bahwa ada sikap Putri yang dinilai menjadi penghalang dalam penyidikan.

Karena itulah, pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki hal ini hingga tuntas.

"Dan ini menurut saya, teman-teman di kepolisian memiliki sejumlah alasan untuk suatu saat nanti lebih bersemangat lagi menangani kasus Ibu PC."

"Karena Ibu PC dalam serangkaian kemunculannya justru mengindikasikan beliau secara sengaja mencoba untuk mempersulit proses penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mengapa?

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Putri Candrawathi Terancam Maksimal Hukuman Mati

Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.

Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.

Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini

Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.

Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Potret eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (HO Tribun-Medan.com)

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus

Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.

Mengutip kata Andi Rian, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri seharusnya diperiksa kemarin.

Halaman
123