Sehari sebelum penetapan tersangka, Putri semestinya kembali diperiksa dan melakukan gelar perkara.
Namun, Putri justru dikabarkan jatuh sakit dan mengirim surat dokter yang menyatakan ia butuh istirahat selama tujuh hari.
"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari."
Baca juga: Hendak Laporkan Putri Candrawathi hingga Kompolnas, Kamaruddin: Kita Warning, Tak Mau Sadar
Pihak kepolisian pun melanjutkan upaya penyidikan dengan hanya berdasar dua alat bukti.
Namun, bukti-bukti tersebut justru berhasil menjadi dasar untuk menjerat Putri sebagai tersangka menyusul suami dan tiga anak buahnya.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti," terang Andi Rian.
"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, di pos satpam."(TribunWow.com/Via)