Polisi Tembak Polisi

Laporkan Ferdy Sambo atas Dugaan Suap, Saor Siagian: Jangan Ada yang Menari di Atas Mayat Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret pengacara Saor Siagian, pionir Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Senin (21/9/2020). Saor Siagian kembali melaporkan Irjen Ferdy Sambo atas dugaan penyuapan, Rabu (17/8/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo buka suara soal pemberian amplop diduga dari staf Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, menurut Hasto hal tersebut sering dialami oleh para staf LPSK.

Menurut pengalaman LPSK, hal ini diduga terkait adanya itikad tidak baik dari pencari suaka untuk menghindari penangkapan.

Baca juga: Temuan Baru LPSK: Bharada E Ternyata Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Butuh Keahlian Khusus

Diketahui, peristiwa pemberian amplop di kantor Divpropam, Jakarta tersebut dibeberkan pertama oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun rupanya, LPSK sering mengalami pemberian amplop terutama jika bersinggungan dengan pihak yang memiliki materi berlebih.

"Sebenarnya LPSK seringkali mengalami yang seperti itu terutama kalau saksi atau korban tergolong mampu secara keuangan," kata Hasto dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (15/8/2022).

"Dan karena ini sudah menjadi pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh insan LPSK, biasanya (amplop-red) itu ditolak."

Kemudian Hasto menerangkan amplop tersebut diberikan setelah LPSK selesai berbincang dengan Ferdy Sambo.

Ketika menunggu sendirian, staf LPSK didatangi pegawai berseragam yang diduga adalah suruhan Kadiv Propam saat itu.

Baca juga: Ungkap Kebohongan Polisi, LPSK Sebut Bharada E Bukan Penembak Jitu, Tugasnya Jadi Sopir Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri)

"Menurut staf kami, (pemberian amplop-red) itu ada, jadi setelah selesai itu kan ada dua orang staf, perempuan semua, satu sedang salat di masjid, yang satu menunggu di ruang tamu," terang Hasto.

"Ini didatangi oleh, menurut mereka, staf dari Pak FS karena ada seragamnya. Menyerahkan amplop dua yang warnanya cokelat yang menurut mereka tebal."

Untuk menjaga integritas, staf LPSK terkait langsung menolak pemberian tersebut dan melaporkan hal ini ke pihak Komisioner.

"Tapi karena mereka menduga itu adalah uang, kemudian ditolak, ditinggal di situ."

Menurut pengalaman Hasto, pemberian amplop semacam itu biasanya mengandung itikad tidak baik.

Ia mencontohkan adanya seseorang yang sudah tahu akan menjadi tersangka dan mencoba mencari celah agar tak ditangkap.

"Banyak, misalnya seseorang yang sudah tahu bakal jadi tersangka. Dia kemudian berinisiatif melakukan permohonan perlindungan," terang Hasto.

"Itikad tidak baiknya supaya menghindari penangkapan dari kepolisian."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait