Polisi Tembak Polisi

Beda Versi dari Mahfud MD, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya: Sudah Tahu Saya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut motif kliennya dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terjadi karena dendam.

Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti."

Di sisi lain, Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak Brigadir J dan keluarga serta pihak Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," ucap Mahfud MD.

Karenanya, ia kembali memperingatkan jajaran kepolisian untuk mengikuti instruksi Kapolri.

Pasalnya, Mahfud MD menilai bahwa logika masyarakat tak bisa dibohongi.

"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi."(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait