Polisi Tembak Polisi

Beda Versi dari Mahfud MD, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya: Sudah Tahu Saya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut motif kliennya dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terjadi karena dendam.

"Kedua, perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa," ujar Mahfud.

"Ketiga karena usaha perkosaan lalu ditembak, itu kan sensitif."

"Jadi yang buka jangan saya biar polisi saja," terangnya.

Mahfud mengakui kerap mendapat bocoran informasi seputar kasus Brigadir J yang mana di antaranya tidak pernah diungkap ke publik.

Mahfud menjelaskan, bocoran itu datang dari pejabat Polri, TNI, Komnas HAM, LPSK bahkan dari individu.

Baca juga: Lihat Brigadir J dan Bripka RR Sempat Cekcok di TKP, Bharada E: Ibu Sakit, Tolong di Luar

Sebelumnya, Mahfud telah berjanji akan mengawal kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.

Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Balas Sindiran, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Pengacara Istri Irjen Sambo Tidak Asal Bela yang Bayar

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.

Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.

Apalagi mengingat bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu diungkap secara transparan.

Mahfud MD pun berjanji akan mengawal kasus itu agar dapat diungkap secara seksama dan objektif.

"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud MD.

Viral Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis saat melakukan video call dengan pacarnya. (YouTube Tribunnews.com)

Baca juga: Ungkap Sosok Polisi Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Unggah Tangisan saat Video Call

Ia kemudian menyebutkan adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka di pengadilan.

Halaman
123