Polisi Tembak Polisi

2 Bulan Hidup dalam Tekanan, Ini Alasan Bharada E Berbohong soal Pembunuhan Brigadir J

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut.

TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer alias Bharada E sempat memberikan sejumlah keterangan palsu seputar kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E sempat berbohong mengaku dirinya terlibat baku tembak melawan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, diketahui ada alasan tertentu mengapa Bharada E berbohong soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tanggapi Surat dari Bharada E, Terungkap Kondisi Memilukan sang Ibu

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara.

Deo mengiyakan bahwasanya Bharada E sebelum berganti pengacara telah memberikan keterangan palsu mulai dari ke tim kuasa hukum hingga Komnas HAM.

"Keterangan omong kosong tidak benar," ujar Deo.

"Dia berada di dalam tekanan oleh masa lalu," katanya.

Deo menjelaskan, selama 1-2 bulan belakangan hingga hari kejadian, Bharada E berada di bawah tekanan kendali struktural.

"Apa kata perintah pimpinan dijalankan," jelas Deo.

Deo mengatakan, tekanan diberikan oleh pimpinan Bharada E dan mereka yang menjadi orang suruhan sang pimpinan.

Tidak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksudkan oleh Deo.

"Pimpinan utama lah, masa harus dijelaskan," kata dia.

Namun diketahui jabatan terakhir yang dipegang oleh Bharada E adalah sopir keluarga besar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lebih dari 1 Orang Saksikan Tewasnya Brigadir J

Bharada E juga mengaku ada lebih dari satu orang yang menyaksikan momen pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Burhanuddin.

"Dia cerita blak-blakan apa yang terjadi," ungkap Burhan.

Burhan menegaskan saat ini keterangan Bharada E telah ada di tim penyidik pihak kepolisian.

Burhan juga menyatakan ternyata tidak terjadi baku tembak sebagaimana yang diceritakan oleh Bharada E pada awal ramainya kasus penembakan Brigadir J.

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Burhan.

Burhan menjelaskan, saat kejadian penembakan, Bharada E melihat insiden tersebut bersama beberapa orang lainnya.

"Melihat dan ada beberapa saksi," kata Burhan.

"Sudah dikemukakan, sudah dibongkar, fakta-fakta hukumnya sudah di-BAP."

Burhan kemudian memberikan kode bahwa keinginan Bharada E menjadi justice collaborator berarti menandakan adanya pelaku lain yang terlibat.

Burhan juga tak menampik fakta bahwa kliennya memang ikut serta menembak Brigadir J.

Baca juga: Mata Sembab hingga Wajah Lesu, Ini Penampakan Pertama Istri Irjen Sambo di Depan Publik

Dilansir TribunWow.com, dalam penahanan Polri, Bharada E yang kini berstatus tersangka justru merasa aman.

Kepada kuasa hukum barunya, Deolipa Yuwara, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menyebutkan seluruh oknum yang terlibat.

Setelah berbincang dengan Bharada E selama 8 jam, Deolipa mengatakan bahwa versi cerita yang baru berbeda dengan narasi pelecehan dan baku tembak sebelumnya.

Pengakuan inilah yang kemudian menyebabkan pengacara pertama Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri.

"Saat sekarang kondisinya sudah sehat, baik, dan nyaman, sehingga dia bisa menceritakan semuanya secara gamblang apa adanya," beber Deolipa dikutip kanal YouTube metrotvnews, Senin (8/8/2022).

"Yang terdahulu tentunya berbeda dengan sekarang ceritanya, makanya kenapa ada pengacara mengundurkan diri."

Karena pengakuan itulah, kini pihak Bharada E sedang mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator, yakni saksi yang mengungkap tindak pidana.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara memperlihatkan surat yang ditulis Bharada Richard Eliezer untuk keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J, Minggu (7/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

Baca juga: Bharada E Sudah Mengaku, Kuasa Hukum Kantongi Nama Atasan yang Beri Perintah Membunuh Brigadir J

Di sisi lain, meski mengakui bahwa Bharada E sempat menceritakan tentang Ferdy Sambo, Deolipa enggan memberi keterangan lebih lanjut.

"Bukan dalam kapasitas saya menjawab itu karena itu wilayah penyidikan," kilah Deolipa.

"Tentunya ada (cerita soal Ferdy Sambo-red), kan itu satu paket cerita itu, dan dia ajudannya. Jadi ada cerita itu."

Ia kemudian menerangkan pendekatan pada Bharada E dilakukan secara persuasif.

Pihaknya berusaha melonggarkan beban mental pemuda asal Sumatera tersebut dan mengajaknya berdoa.

Setelah merasa tenang, Bharada E akhirnya membeberkan fakta detik-detik kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

"Setelah kita berdoa, disitulah dia merasa nyaman dengan dirinya, kemudian dia bisa mengungkapkan pengalaman-pengalaman yang terjadi pada tanggal 8 atau tanggal 7, atau pada masa kejadian," beber Deolipa.

Baca juga: Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J yang Ditulis Dini Hari: Buat Keluarga Bang Yos

Ferdy Sambo dan Ajudan Lain Terlibat?

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, ia diduga telah melakukan pembunuhan pada rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, masih ada indikasi keterlibatan pelaku lain menilik dari pasal yang disangkakan pada ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati

Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.

Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.

Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.

Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.

Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).

Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait