Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sudah Mengaku, Kuasa Hukum Kantongi Nama Atasan yang Beri Perintah Membunuh Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Terbaru, Bharada E dikabarkan sudah memberi tahu sosok yang memerintahkannya membunuh Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mengatakan kliennya tak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir TribunWow.com, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum tunjukan Bareskrim Polri, menilai adanya perintah yang menjalari perbuatan Bharada E.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi nama atasan yang diduga memberi perintah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Sudah Disusun Rapi, Kuasa Hukum: Ada Persiapan, Pelaksanaan

Hal ini disampaikan Deolipa melalui tayangan wawancara di kanal YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Setelah melakukan pendekatan dan berbicara selama 8 jam dengan Bharada E, akhirnya pihak kuasa hukum mendapat titik terang.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengakui bahwa dirinya tak bekerja sendiri dalam menewaskan Brigadir J.

Deolipa pun menyimpulkan adanya perintah yang tak bisa ditolak oleh Bharada E, karena ia secara pribadi tak memiliki motif melakukan kejahatan tersebut.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh," terang Deolipa.

"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya tentunya ada perintah."

Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J, foto tengah Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Tangkapan Layar TribunMedan.com)

Baca juga: Akui Ferdy Sambo Ditahan, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Sama-sama Jalan

Deolipa mengakui bahwa pihaknya sudah mendapatkan nama orang yang menyuruh Bharada E.

Hanya saja, pengakuan itu belum disampaikan secara resmi sehingga tak bisa diungkap untuk saat ini.

"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E-red) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia," terang Deolipa.

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal."

Kembali, Deolipa menekankan bahwa kliennya memang terbukti ikut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, dipastikan ada sejumlah orang lain yang juga terlibat dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta itu.

Halaman
123