TRIBUNWOW.COM - Setelah Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, muncul asumsi berkembang di masyarakat.
Dilansir TribunWow.com, banyak yang meyakini bahwa ia hanya dijadikan tumbal dalam kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mendukung spekulasi ini, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan motif Bharada E.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM
Ia menilai mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo yang masih baru itu, berani menembak seniornya.
Apalagi mengingat hierarki di mana pangkat Brigadir J lebih tinggi dibanding Bharada E.
"Apa mungkin seorang Bhayangkara Dua, artinya berpangkat yang cukup rendah berani menembak seorang Brigadir seperti Yosua?," heran Usman Hamid dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).
Ia menerangkan bahwa Brigadir J dan rekannya, Daden Miftahul Haq, sudah lebih dulu menjadi ajudan Ferdy Sambo dibanding Bharada E.
Karenanya, Usman Hamid menilai Bharada E tidak akan berani melakukan penembakan pada Brigadir J.
"Yosua ini adalah ajudan yang cukup lama seperti ajudan lain yang bernama Daden Miftahul Haq, kalau Bharada Eliezer ini baru beberapa bulan saja," beber Usman Hamid.
"Sehingga hampir tidak mungkin berani mengambil tindakan itu."
Baca juga: Nilai Bharada E Kemungkinan Ada yang Menyuruh, Usman Hamid: Tersangkanya Tidak Tunggal
Ia meyakini bahwa Bharada E bukan satu-satunya tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menjerat anggota Brimob tersebut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan pembunuhan.
"Iya, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana," sebut Usman Hamid.
"Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan."
Hal ini nantinya akan membuktikan indikasi penyiksaan yang mungkin dialami di akhir hidup Brigadir J.