Polisi Tembak Polisi

Nilai Bharada E Kemungkinan Ada yang Menyuruh, Usman Hamid: Tersangkanya Tidak Tunggal

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, buka suara soal pasal yang menjerat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022).

TRIBUNWOW.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disinyalir bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai hal ini bisa dilihat dari pasal yang disangkakan.

Pasalnya, selain pasal pembunuhan, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu juga dikaitkan dengan pasal penyertaan pembunuhan.

Baca juga: Respons Pihak Brigadir J soal Bharada E Tersangka, Apresiasi hingga Anggap Bukti Tak Ada Pelecehan

"Kalau kita lihat lebih jauh rujukan pasal, selain pasal pembunuhan 338 (KUHP), ada pasal 55 dan 56," kata Usman Hamid dilansir KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).

Pasal 55 dan 56 KUHP itu menyebutkan tentang adanya pihak yang menyuruh atau ikut melakukan pembunuhan.

"Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan, dan juga setidaknya membantu melakukan."

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Sosok Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo yang Tembak Brigadir J, Penembak Nomor 1 di Resimen Pelopor

Hal ini menimbulkan sejumlah pernyataan tentang siapa pihak yang disuruh dan menyuruh atau yang membantu.

Selain itu juga sejauh mana keterlibatan pihak yang menyalahgunakan kekuasaan seperti yang disebut dalam pasal 55 KUHP poin satu.

Terkait hal ini, Usman Hamid meyakini bahwa ada lebih dari satu tersangka di balik tewasnya Brigadir J.

"Ini artinya tersangkanya tidak tunggal, tetapi tampaknya kepolisian terlalu berhati-hati, sehingga masyarakat hanya mendapat penjelasan satu tersangka yang dari awal bukan satu kejutan," terang Usman Hamid.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.35:

Ferdy Sambo dan Ajudan Lain Terlibat?

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, ia diduga telah melakukan pembunuhan pada rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, masih ada indikasi keterlibatan pelaku lain menilik dari pasal yang disangkakan pada ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati

Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.

Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.

Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.

Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.

Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).

Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan." (TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait