"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan."
Untuk itu, Andreas menekankan agar masyarakat tak termakan isu dan mengikuti proses penyidikan hingga kebenaran terungkap.
"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan trial by the press (dihakimi media-red), bukan juga dihakimi oleh orang-orang yang bicaranya salah," pungkas Andreas.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menganalisa narasi baku tembak Bharada E dan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai sang brigadir yang memiliki nama Nofriansyah Yosua Hutabarat itu seharusnya tidak perlu tewas.
Apalagi jika Bharada E yang bernama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut hanya membela diri.
Baca juga: Keanehan saat Keluarga Pertama Terima Jenazah Brigadir J, Lutut Jasad Tidak Bisa Diluruskan
Susno Duadji juga menyoroti posisi keduanya saat baku tembak, di mana Bharada E menembak Brigadir J dari atas tangga.
Posisi tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi Bharada E apalagi untuk menyarangkan peluru di tubuh Brigadir J.
"Menurut berita katanya (Bharada E-red) membela diri karena dia diancam dari bawah," tutur Susno Duadji dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (25/7/2022).
Ia menambahkan seharusnya Bharada E yang disebut sebagai penembak jitu tak perlu menyasar organ vital, melainkan hanya memberi tembakan peringatan.
"Mestinya enggak perlu mati, apalagi penembak tepat. Satu tembakan saja pilih saja, sedikit kaget saja cukup."
Baca juga: Ponselnya Kini Disita Polisi, Ini Isi Chat Kekasih Brigadir J dengan Yosua, Ada Curhat Masalah
Kemudian, Susno Duadji menyinggung peluru Bharada E yang disebut bersarang lima buah di tubuh Brigadir J.
Menurutnya, satu tembakan di dada sudah menyebabkan korban jatuh.