Polisi Tembak Polisi
Istri Irjen Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Pelecehan Ini Benar Ada atau Tidak
Komnas HAM menjelaskan istri Irjen Sambo saat ini menjadi saksi kunci yang dapat menjawab seluruh pertanyaan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - PC selaku istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Semua pertanyaan terkait kasus Brigadir J dapat terjawab lewat pengakuan dan kesakisan PC.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan betapa pentingnya kesaksian dari PC.
Baca juga: Minta Bharada E Diperlakukan Bak Pahlawan, Pengacara soal Brigadir J: Cuma 1 yang Bisa Hidup
Ketua Komnas HAM mengungkit bagaimana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky tidak ada yang menyaksikan terjadinya pelecehan seksual yang disebut oleh pihak kepolisian dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC.
"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (2/8/2022).
Taufan menyampaikan, sampai saat ini Komnas HAM masih belum bisa menemui PC karena alasan psikologis istri Irjen Sambo yang masih belum stabil.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa sikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," papar Taufan.
Taufan menegaskan belum bisa dipastikan apakah kasus pelecehan seksual terhadap PC benar-benar terjadi atau tidak.
Sementara itu diketahui kondisi mental istri Irjen Sambo masih belum stabil.
PC tidak menghadiri panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kondisi psikologisnya yang masih terganggu.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, PC disebut masih belum bisa bertemu dengan orang lain.
Baca juga: Brigadir J Todong Foto Irjen Sambo dan Pakai Parfum Istri sang Jenderal, Kuasa Hukum Yosua Heran
Informasi ini disampaikan oleh psikolog klinis Ratih Ibrahim yang mendampingi PC.
"Kondisinya (bu Putri) masih shock," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Ratih menjelaskan, alasan PC tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK adalah PC masih belum mampu bertemu dengan orang lain.
Sementara itu menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis, kliennya masih dalam kondisi terguncang dan trauma berat.