Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Istri Irjen Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Pelecehan Ini Benar Ada atau Tidak

Komnas HAM menjelaskan istri Irjen Sambo saat ini menjadi saksi kunci yang dapat menjawab seluruh pertanyaan terkait kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase youtube kompastv dan istimewa via Tribunnews.com
Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap PC (kanan) selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

"Bahkan dijanjikan akan diurus mutasinya dari Yanma Polri ke Polda Jambi," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin menyatakan, hadiah-hadiah tersebut adalah bukti bahwa Brigadir J memiliki perilaku baik sehingga dipercaya oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo.

"Karena almarhum berprestasi dan baik dan dapat dipercaya, sehingga adiknya pun kebagian berkat," terangnya.

Baca juga: Aksi Senyap LPSK Periksa Bharada E Hari Ini, Sudah Asesmen Rekan Brigadir J sejak Pukul 2 Siang

Di sisi lain, sebuah peringatan diberikan oleh kuasa hukum dari PC yang merupakan istri dari Irjen Sambo.

Peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.

Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.

“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).

Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.

Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com,  di sisi lain pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC yakni Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak bersikap seperti ahli nujum yang bisa meramal.

Dari kiri ke kanan: Putri Candrawati selaku istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo. Istri Irjen Sambo diketahui sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dari kiri ke kanan: Putri Candrawati selaku istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo. Istri Irjen Sambo diketahui sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Kolase YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Baca juga: Ekspresi Bharada E sebelum Diperiksa terkait Tewasnya Brigadir J Diungkap Komnas HAM: Ada Kecemasan

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).

Patra merasa kliennya yakni PC dirugikan oleh pernyataan dari Kamaruddin.

"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada EKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved