TRIBUNWOW.COM - Terungkap curhat Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J satu hari sebelum terjadinya kasus penembakan di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Curhat ini dilakukan oleh Brigadir J ke kekasihnya yakni Vera Simanjuntak pada tanggal 7 Juli 2022 atau satu hari sebelum terjadinya insiden baku tembak.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Refly Harun, informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak.
Baca juga: VIDEO Pihak Istri Ferdy Sambo Siap Ultimatum Pihak Brigadir J, Minta agar Tidak Berspekulasi
"Tanggal 7 Juli 2022 atau sehari sebelum dibantai, dia sudah curhat kepada kekasihnya bahwa dia akan dibantai," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, curhat ini berbeda dengan curhat saat Brigadir J menangis ke Vera.
"Dia (Brigadir J) akan dibantai dan pamitan," kata Kamaruddin menceritakan isi curhat Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.
Berikut kutipan percakapan antara Brigadir J dengan Vera yang direka ulang oleh Kamaruddin.
"Di situ ditanya siapa yang akan membantai dan membunuh," ungkap Kamaruddin.
"Yang bertanya kekasihnya, skuat lama atau skuat baru."
"Artinya di antara mereka ini sudah ada pengertian tentang siapa skuat lama, siapa skuat baru."
Kamaruddin sendiri sempat bertanya langsung ke Vera yang ternyata sudah mengetahui soal skuat baru dan skuat lama Brigadir J.
Berdasarkan keterangan Vera, skuat lama iri terhadap Brigadir J yang merupakan bawahan kesayangan keluarga besar Irjen Sambo.
"Almarhum ini cekatan dan disayang oleh bapak maupun ibu," ujar Kamaruddin.
Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap PC selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.
Baca juga: Brigadir J Curhat seolah Tahu akan Mati, Kuasa Hukum Ragu Yosua Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Pengacara Istri Irjen Sambo
Aksi saling sindir kini tengah terjadi antara kuasa hukum dari pihak Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan PC yang merupakan istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya kuasa hukum Brigadir J disindir jangan sok tahu dan berlagak jadi ahli sihir dalam kasus penembakan ini.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, kini pengacara istri Irjen Ferdy Sambo gantian menerima sindiran dari pihak Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Diduga Ancam Bunuh Brigadir J: Squad Lama, Inisial D
Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Brigadir J meminta Patra M Zen yang merupakan pengacara PC agar tetap objektif.
"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," ujar Johnson.
Johnson menegaskan bahwa tim kuasa hukum Brigadir J mengambil langkah yang jelas dan sah.
"Sebaiknya dia (Patra) melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, dan itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," tegasnya.
Johnson lalu mempersilakan agar bukti yang disampaikan oleh timnya disanggah dengan bukti lain.
"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas," kata Johnson.
"Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," katanya.
Baca juga: Viral Videocall Brigadir J dengan Pacar, Keluarga Sebut Calon Istri Yosua Sempat Menangis Terus
Sebelumnya peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.
Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.
“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).
Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.
Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, di sisi lain pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC yakni Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak bersikap seperti ahli nujum yang bisa meramal.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).
Patra merasa kliennya yakni PC dirugikan oleh pernyataan dari Kamaruddin.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra. (TribunWow.com/Anung/Via)