Polisi Tembak Polisi

Glock yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Aturan soal Senjata Api Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih berjalan.

Sejumlah pertanyaan terutama berkaitan dengan senjata api (senpi) yang digunakan oleh Bharada E dalam insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J menuai polemik.

Oleh polisi, Bharada E disebut menggunakan senpi pistol jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru.

Baca juga: Tolak Autopsi Ulang Jasad Brigadir J seperti Diminta Keluarga, Polisi akan Ungkap Hasilnya ke Publik

Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Brigadir J.

Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru.

Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satupun mengenai Bharada E.

Beberapa pihak menilai bahwa senpi Bharada E tak seharusnya dipakai oleh anggota kepolisian golongan tamtama.

"Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Sementara, polisi mengeklaim, penggunaan senpi tersebut tak menyalahi aturan.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan senjati api oleh anggota Polri?

Baca juga: Misteri Ambulans yang Bawa Jasad Brigadir J Diungkap Pedagang Keliling, Sebut Dikawal Ketat Polisi

Aturan Senjata Api

Ihwal penggunaan senjata api oleh anggota Polri sedianya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Definisi mengenai senjata api standar Polri termaktub dalam Pasal 1 angka 4 beleid tersebut.

"Senjata api atandar Polri yang selanjutnya disebut senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual,nsemi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian, disebutkan dalam Pasal 2 bahwa penggunaan senjata api oleh personel kepolisian harus seizin pejabat yang ditunjuk Kapolri.

Halaman
123