Terkini Daerah

Fakta Ayah Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Memohon Ampun saat Dipergoki Istri, tapi Diulangi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022).

Dalih Pelaku

Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Berita terkait Kasus Ayah Rudapaksa Anak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek di Ambon Rudapaksa 7 Anggota Keluarga, Anak hingga Cucu jadi Korban, Pernah Dipergoki Istri