Terkini Daerah

Fakta Ayah Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Memohon Ampun saat Dipergoki Istri, tapi Diulangi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022).

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinsial RH alias BO (51) merudapaksa tujuh anggota keluarganya sendiri di Kota Ambon, Maluku.

Dikutip dari TribunAmbon, Jumat (17/6/2022), tujuh korban rudapaksa ini terdiri dari lima anak kandung pelaku, dan dua cucu pelaku.

Mirisnya, korban termuda masih berusia 5 tahun, sedangkan yang tertua 27 tahun, namun sudah dirudapaksa sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki istrinya, namun saat itu RH memohon ampun hingga dimaafkan.

Bukannya tobat, RH justru mengulangi perbuatannya dengan merudapaksa anak-anaknya yang lain hingga cucunya sendiri.

Berikut fakta pria di Ambon rudapaksa tujuh anggota keluarganya dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com:

Kronologi

Baca juga: Pengakuan Pria Cabuli 18 Bocah Perempuan di Palembang: 1 Orang Bisa 2 kali, Saya Kasih Rp 5 Ribu

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.

Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Pelaku Beraksi Berulang Kali

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.

Halaman
123