TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinsial RH alias BO (51) merudapaksa tujuh anggota keluarganya sendiri di Kota Ambon, Maluku.
Dikutip dari TribunAmbon, Jumat (17/6/2022), tujuh korban rudapaksa ini terdiri dari lima anak kandung pelaku, dan dua cucu pelaku.
Mirisnya, korban termuda masih berusia 5 tahun, sedangkan yang tertua 27 tahun, namun sudah dirudapaksa sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki istrinya, namun saat itu RH memohon ampun hingga dimaafkan.
Bukannya tobat, RH justru mengulangi perbuatannya dengan merudapaksa anak-anaknya yang lain hingga cucunya sendiri.
Berikut fakta pria di Ambon rudapaksa tujuh anggota keluarganya dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com:
Kronologi
Baca juga: Pengakuan Pria Cabuli 18 Bocah Perempuan di Palembang: 1 Orang Bisa 2 kali, Saya Kasih Rp 5 Ribu
Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.
Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.
Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).
Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.
Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Pelaku Beraksi Berulang Kali
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.
"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.
Moyo Utomo, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.
Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.
“Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.
Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali.
Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.
Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.
“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.
Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Sebut Ingin Korban Tak Kesakitan saat Menikah
Pernah Dipergoki Istri
Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri.
Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.
“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.
Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.
Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Namun pelaku justru mengulangi perbuatannya hingga merudapaksa cucunya yang masih berusia 5 tahun.
Dalih Pelaku
Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.
Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.
“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.
BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Berita terkait Kasus Ayah Rudapaksa Anak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek di Ambon Rudapaksa 7 Anggota Keluarga, Anak hingga Cucu jadi Korban, Pernah Dipergoki Istri