MUI: Haram Hukumnya
Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.
Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."
"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur. (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Jenazah Ditahan Rentenir saat akan Dimandikan Gegara Masih Punya Utang, MUI Sulsel Buka Suara