Terkini Daerah

Sosok Bocah 3 Tahun di Bekasi yang Gemar Makan Kertas, Ternyata Juga Pernah Konsumsi Benda Kotor Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balita berusia tiga tahun di Muaragembong, Kabupaten Bekasi gemar makan kertas, kebiasan ini sudah dilakukan sejak sekitar dua tahun.

"Biasanya dia kalau konsumsi itu yang bagus-bagus, yang bersih gitu," ujarnya.

GI selalu memilih kertas yang masih baru, untuk kertas bekas yang terdapat tinta tulisan tidak akan disantap bocah berusia tiga tahun ini.

Pipit bukannya diam saja melihat kebiasaan aneh putranya.

Sewaktu-waktu dia pernah melarang GI mengonsumsi kertas.

Namun, hal itu tidak berlangsung lama lantaran orangtua tak tahan dengan tangis GI ketika keinginannya tak dipenuhi.

"Harus dia (dipenuhi permintaannya), kalau kita ngga kasih (atau) kita ambil, saya itu enggak tahan sama tangisnya."

"Bocahnya enggak ngerti, jadi saya enggak bisa nolak," ucapnya.

Selama gemar menyantap kertas, sendal dan barang-barang lainnya, GI sejauh ini tidak merasakan keluhan apapun dari segi percernaan.

Meski begitu, Pipit sebagai orangtua ingin putranya mengonsumsi makan makanan normal laiknya balita atau orang pada umumnya.

"Alhamdulillah enggak ada (penyakit), baik-baik saja, saya sih inginnya biar normal seperti anak anak lain," tutupnya.

Baca juga: Rusia Klaim Invasi di Ukraina Berjalan Sesuai Rencana: Putin Ingin Dunia Mendengarkan

Gangguan Makan Pica: Kebiasaan Mengonsumsi Benda-Benda Bukan Makanan

Dilansir TribunJakarta, gangguan makan pica adalah salah satu jenis gangguan makan berupa keinginan dan nafsu makan terhadap benda atau zat yang bukan makanan atau tidak memiliki nilai gizi.

Gangguan makan ini bisa terjadi pada siapa saja, tetapi paling banyak dialami oleh anak-anak, ibu hamil, dan orang dengan gangguan intelektual.

Orang yang menderita gangguan makan pica bisa mengonsumsi benda-benda yang tidak berbahaya, misalnya es batu; atau yang berbahaya bagi kesehatan, misalnya serpihan cat kering atau potongan logam.

Pola makan seperti ini bisa dianggap sebagai gangguan makan pica bila sudah berlangsung minimal 1 bulan.

Halaman
123