Rabu (9/3/2022) pagi, korban baru menceritakan kisah pilunya kepada ayah kandungnya.
Baca juga: Penampakan 12 Misil dari Iran Jatuh di Dekat Kantor Konsulat AS di Irak
Mendengar cerita korban, sang ayah naik pitam.
"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diancam Akan Diviralkan, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Kebun Sawit Tulang Bawang