Adapun enam anggota TNI AL yang melakukan eksekusi kini telah divonis dengan hukuman 9-13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari TribunCirebon.com dengan judul "SIDANG Vonis Otak Pembunuhan Yang Libatkan 6 Oknum TNI AL Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Kabur" dan "6 Oknum TNI AL Bunuh Warga, Otak Pelaku hanya Dituntut 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Histeris"