Terkini Daerah

Buat Hakim Kabur, Keluarga Korban Mengamuk saat Sidang Pembunuhan yang Libatkan 6 Oknum TNI

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ricuh di ruang sidang PN Purwakarta saat putusan pembunuhan oleh 6 anggota TNI AL, Selasa (22/2/2022).

"Kami meminta hukuman maksimal, walaupun sebenarnya tak sebanding dengan luka yang kami rasakan," kata Joni.

"Namun tadi kami sangat kecewa, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta. Sepatutnya intelektual dader itu sepertiga harus lebih berat dari hukuman dader."

Diketahui, Toni tewas setelah disiksa oleh enam orang oknum TNI pada Jumat (29/5/2020) lalu.

Awalnya, Ade Mustofa yang merupakan sopir Rasta, mengaku kehilangan mobil di lokasi pencucian mobil milik Toni di Munjul, Purwakarta, Jawa Barat.

Curiga Ade Mustofa dan Toni berkomplot, Rasta menyuruh calon menantunya yang merupakan oknum TNI AL untuk turun tangan.

Keduanya pun diculik dan mengalami penyiksaan oleh menantu Rasta dan lima orang rekan seprofesinya.

Toni meninggal dunia, sementara Ade Mustofa dibebaskan setelah terpaksa mengakui tudingan tersebut.

Baca juga: 6 Oknum TNI AL Main Hakim Sendiri, Buru dan Keroyok Pria yang Diduga Pencuri Mobil hingga Tewas

Keluarga Histeris saat Pembacaan Tuntutan

Sebelumnya, keluarga juga sempat menyatakan keberatan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Rasta pada persidangan, Senin (7/2/2022).

Meski dinilai menyebabkan kematian Toni secara berencana yakni sesuai pasal 340 KUHP, Jaksa dianggap tak adil lantaran hanya menuntut Rasta dengan 19 tahun penjara.

Keluarga pun langsung berteriak dan menangis histeris ketika di persidangan.

Ayah Toni, Joni menyatakan ketidakpuasannya lantaran menilai hukuman itu tak sebanding dengan penderitaan anaknya.

Padahal, penyiksaan tersebut harus dialami meski Toni tak terbukti bersalah mencuri mobil Rasta.

"Kami tetap menghormati persidangan, akan tetapi ada satu hal yang kami tidak terima dari tuntutan jaksa, 19 tahun menurut kami sangat tidak manusiawi," kata Joni.

"Ini sudah jelas anak kami tidak terbukti bersalah, bahkan kami keluarga atau selaku orang tua masih penasaran, sebenarnya apa penyebab sampai anak kami dibunuh tanpa ada kesalahan."

Halaman
123