TRIBUNWOW.COM - Persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, diwarnai kericuhan, Selasa (22/2/2022).
Pihak keluarga korban pembunuhan San Fransisco Manalu alias Toni, mengamuk saat vonis persidangan terhadap otak pelaku.
Keributan tersebut sampai memaksa hakim untuk kabur dari ruang sidang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Baca juga: Kronologi 6 Oknum TNI Sekap, Bunuh lalu Sembunyikan Jasad Warga, Bermula dari Laporan Calon Mertua
Baca juga: Pria Diduga Pencuri Dikeroyok 6 Oknum TNI AL hingga Tewas, Ayah Korban: Badan Anak Saya Hancur
Dilansir TribunCirebon.com, Rabu (23/2/2022), kasus yang sedang diproses tersebut merupakan pembunuhan Toni oleh enam oknum TNI AL.
Keributan terjadi setelah hakim membacakan putusan terhadap otak pembunuhan bernama Rasta.
Akibat kesalahannya, Rasta divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 13 tahun penjara.
Namun, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan sehingga tak memuaskan keluarga.
Ayah korban, Jonisah Pandapotan Manalu, menuturkan kemarahannya terhadap proses peradilan.
"Kami benar-benar tadi berontak, dan tidak menerima putusan pengadilan Negeri Purwakarta," kata Joni.
Menurutnya, hakim kabur saat situasi memanas hingga kemudian diambil alih Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Joni pun merasa lega lantaran JPU Kejaksaan Negeri Purwakarta menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya berterimakasih, karena suatu kehormatan bagi kami sidang sempat di skors, dan saat dibuka kembali sidang diambil alih oleh ibu Kajari, itu suatu kehornatan buat kami selaku keluarga korban," tutur Joni.
"Kami berharap, nanti pengadilan tinggi Jawa Barat, dapat menghukum maksimal, pelaku yang merupakan otak dari pembunuhan ini, dihukum maksimal hukuman mati."
Keluarga merasa bahwa vonis yang dijatuhkan hakim tak sebanding dengan perbuatan Rasta.
Apalagi disandingkan dengan kehilangan yang dirasakan keluarga atas kepergian Toni.