Breaking News:

Terkini Daerah

Buat Hakim Kabur, Keluarga Korban Mengamuk saat Sidang Pembunuhan yang Libatkan 6 Oknum TNI

Persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, diwarnai kericuhan, Selasa (22/2/2022).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jabar/Irvan
Ricuh di ruang sidang PN Purwakarta saat putusan pembunuhan oleh 6 anggota TNI AL, Selasa (22/2/2022). 

Adapun enam anggota TNI AL yang melakukan eksekusi kini telah divonis dengan hukuman 9-13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. (TribunWow.com)

Artikel ini diolah dari TribunCirebon.com dengan judul "SIDANG Vonis Otak Pembunuhan Yang Libatkan 6 Oknum TNI AL Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Kabur" dan "6 Oknum TNI AL Bunuh Warga, Otak Pelaku hanya Dituntut 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Histeris"

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)PurwakartaJawa BaratPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved