Terkini Daerah
Buat Hakim Kabur, Keluarga Korban Mengamuk saat Sidang Pembunuhan yang Libatkan 6 Oknum TNI
Persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, diwarnai kericuhan, Selasa (22/2/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jabar/Irvan
Ricuh di ruang sidang PN Purwakarta saat putusan pembunuhan oleh 6 anggota TNI AL, Selasa (22/2/2022).
Adapun enam anggota TNI AL yang melakukan eksekusi kini telah divonis dengan hukuman 9-13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari TribunCirebon.com dengan judul "SIDANG Vonis Otak Pembunuhan Yang Libatkan 6 Oknum TNI AL Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Kabur" dan "6 Oknum TNI AL Bunuh Warga, Otak Pelaku hanya Dituntut 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Histeris"