Terkini Daerah

Pasca Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terlihat Sedih hingga Sering Diajak Ngobrol Napi Lain

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. Terbaru, Herry disebut terlihat sedih di dalam rutan seusai vonis penjara seumur hidup, Senin (21/2/2022).

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Lolos dari tuntutan hukuman mati, Herry saat ini justru terlihat sedih.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Steven saat dihubungi pada Senin (21/2/2022).

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup, Pengacara Rahasiakan Sikap Herry Wirawan

Baca juga: Curhatan Pilu Para Korban seusai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Agar Kita Bisa Tenang

Dikutip dari TribunJabar.id, meskipun sedih, Herry disebut masih bisa tersenyum.

"Pasti lah (sedih), kelihatan. Tapi berusaha senyum saja. Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih. Tapi pastinya sedih kan," ujar Riko.

Riko mengatakan, kondisi Herry di dalam rutan sampai saat ini selalu sehat.

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.

Sementara itu, pada Senin (21/2/2022), Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan yang diberikan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Banding diajukan lewat Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Masih belum disampaikan detail apa alasan JPU mengajukan banding.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).

Dodi menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa JPU mengajukan banding.

"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata dia.

Menanggapi sikap JPU, langkah Herry ke depannya sampai saat ini masih dirahasiakan oleh pengacaranya yakni Ira Mambo.

Ira tidak menjawab lugas apakah Herry akan ikut mengajukan banding atau menerima putusan vonis penjara seumur hidup dari hakim.

"Kami belum tahu," ujar Ira, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).

Ira juga tidak membeberkan apa langkah ke depan Herry.

"Belum bisa kami infokan," katanya.

Hakim Terima Banyak Pembelaan Herry

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry serta tidak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Vonis ini dijatuhkan kepada Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).

Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui banyak pembelaan dari pihak Herry yang diterima oleh Majelis Hakim.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Ira Mambo.

Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.

Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati , serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak.

Pada sidang tersebut hadir puluhan saksi dari korban hingga para ahli.

Herry mengiyakan semua keterangan korban yang diberikan ke pengadilan.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Viral Ibu-Ibu Rebutan Minyak Goreng, Toko Belum Dibuka Sudah Digedor, saat Buka Langsung Menyerbu

Vonis terhadap Herry dibacakan langsung oleh Yohanes selaku Ketua Majelis Hakim.

Yohanes menjelaskan, orang yang sudah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa ditambah dengan hukuman lain.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ungkap Yohanes.

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Ira menyampaikan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dirinya menegaskan banyak pembelaan Herry yang diterima.

"Yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," kata Ira seusai persidangan.

Ira mengungkit bagaimana kliennya bisa lolos dari sejumlah tuntutan jaksa.

"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," kata Ira.

Ira menambahkan, terkait kemungkinan banding, dirinya menyerahkan keputusan itu kepada kliennya.

"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini."

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari."

"Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira.

"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," paparnya.

Kendati demikian, Ira mengaku akan selalu siap jika Herry memutuskan mengajukan banding.

Isi Pembelaan Herry

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.

Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."

"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."

"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya. (TribunWow.com/Anung)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya", TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda, Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung Bisa Senyum Setelah Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan dan INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati