TRIBUNWOW.COM - Vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan disambut kesedihan 13 anak di bawah umur yang menjadi korban keganasannya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan jaksa.
Majelis hakim justru menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Menanggapi hal itu, para korban rudapaksa Herry Wirawan pun buka suara.
Melalu Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurnia Gunawan, korban mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
Para korban berharap Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.
Dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (15/2/2022), Diah membacakan curhatan pilu para korban seusai vonis Herry Wirawan diumumkan.
"Jadi alhamdulillah saya dan anak-anak ini punya grup WA," ujar Diah.
"Setiap hari saya selalu menyapa 'Apa kegiatan mereka, apa yang bisa kami bantu'."
"Dan kemarin pun sudah saya jelaskan bahwa putusan pengadilan akan segera dibacakan."
Simak videonya berikut ini:
Baca juga: Kecewa Berat, Korban Menangis Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kesaksian Pengacara
Baca juga: 4 Fakta Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Nasib Anak Korban