Curhatan Pilu Para Korban
Diah lantas membacakan tanggan pilu korban rudapaksa Herry Wirawan.
"Ini ada sedikit suara anak-anak yang bisa didengarkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia," ucapnya.
"'Kami ingin hukuman yang maksimal jadi tidak ada lagi kasus seperti ini'"
Selain itu, para korban juga berharap tak ada satu pun pihak yang berupaya mengukik identitas mereka.
Korban mengaku ingin melanjutkan hidup secara normal.
"'Kami juga tidak mau identitas kami sedikit pun yang tersebar, orang yang kenal dan tak kenal tak lagi mencari tahu dan mengulik masa lalu kami'"
"'Agar kita bisa tenang dan produktif dalam kehidupan, bisa sekolah, bekerja, memiliki masa depan yang lebih baik'," sambung Diah membacakan curhatan korban.
Kendati demikian, Diah menyebut pihaknya menghargai keputusan majelis hakim.
Ia berharap jaksa mengajukan banding hingga akhirnya Herry Wirawan dihukum mati.
"Mereka ingin maksimal tapi kan sudah ditetapkan pengadilan."
"Mudah-mudahan ada naik banding sampai tingkat Mahkamah Agung bisa menetapkan hukuman mati," tandas Diah.
Baca juga: Sebelum Vonis Herry Wirawan Diumumkan, Pakar Hukum Ngaku Pesimis: Korupsi Miliaran Aja Dibebaskan
Baca juga: Respons Ridwan Kamil soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Korban Menangis
Di sisi lain, Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, menyebut para korban menangis saat mengetahui Herry Wirawan tak dihukum mati.
Menurutnya, hukuman penjara seumur hidup tak sebanding dengan kebiadaban yang dilakukan Herry Wirawan.
Yudi tak menampik jika keluarga korban kini kecewa berat dengan keputusan hakim.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," jelas Yudi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka."
Padahal, menurut Yudi, selama persidangan terdakwa tak membantah kesaksian para korban.
Ia menilai tindakan keji yang dialami para korban termasuk dalam kejadian luar biasa.
Terlebih, pelakunya adalah guru para korban yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Sebagai informasi, Herry Wirawan berulang kali merudapaksa 13 korban yang merupakan santriwatinya.
Akibat perbuatan bejatnya, sejumlah korban hamil hingga melahirkan sejumlah sembilan anak.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," lanjutnya.
Baca juga: Tak Bubarkan dan Tak Rampas Aset Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Pertimbangan Hakim
Respons Ridwan Kamil
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil turut menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Ia mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Kendati demikian, ia berharap hukuman terhadap Herry sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
"Saya kan bukan opini hukum jadi tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa itu yang dipenuhi," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Selasa (15/2/2022).
Emil pun berharap jaksa menempuh upaya hukum lain agar Herry tetap mendapat hukuman sesuai tuntutan.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," ungkapnya. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Lega di Penjara, Keluarga Santri Sesak di Rumah Hadapi Masa Depan Para Korban