Terkini Daerah

4 Fakta Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Nasib Anak Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

TRIBUNWOW.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akhirnya resmi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dikutip dari Kompas.com, Hakim menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Sosok Yohanes Purnomo Suryo Adi, Hakim Jatuhi Hukuman Herry Wirawan Seumur Hidup, Ini Kekayaannya

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Herry menyebutkan bahwa kliennya memilih pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari.

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira Mambo.

Ira menambahkan, pihaknya sudah memberi penjelasan dan pertimbangan terkait vonis hakim kepada Herry.

Namun demikian, kata Ira, semuanya akan dikembalikan kepada keinginan klien atau terdakwa.

"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.

Baca juga: Sebelum Vonis Herry Wirawan Diumumkan, Pakar Hukum Ngaku Pesimis: Korupsi Miliaran Aja Dibebaskan

2. Lolos Hukuman Mati

Sementara itu, vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Namun demikian, terkait vonis hakim, JPU mengambil sikap menghormati putusan itu.

Hal itu diungkapkan olah Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat siaran langsung di KompasTV.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Halaman
12