Terkini Daerah

Sosok Yohanes Purnomo Suryo Adi, Hakim Jatuhi Hukuman Herry Wirawan Seumur Hidup, Ini Kekayaannya

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Sosok Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

TRIBUNWOW.COMĀ - Sosok Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup atas perbuatan bejatnya.

Sidang vonis Herry Wirawan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan amar putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Sebelumnya, JPU menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati dan kebiri kimia.

Majelis hakim pun memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri mengapa Herry Wirawan 'hanya' dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Sebelum Vonis Herry Wirawan Diumumkan, Pakar Hukum Ngaku Pesimis: Korupsi Miliaran Aja Dibebaskan

Lantas, siapakah sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi yang memimpin sidang Herry Wirawan?

Yohannes Purnomo Suryo Adi (pn-bandung.go.id)

Dikutip dari pn-bandung.go.id, Yohannes Purnomo Suryo Adi menjabat sebagai Hakim di PN Bandung.

Ia lahir di Kebumen pada 17 Februari 1974 sehingga saat ini, ia berusia 47 tahun.

Yohannes Purnomo Suryo Adi memiliki gelar S2 yaitu MHum.

Sebagai seorang PNS, Yohannes Purnomo Suryo Adi termasuk dalam golongan IV/b.

Baca juga: Respons Ridwan Kamil soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Sebelum menjadi bertugas di PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo Adi sempat bertugas di sejumlah pengadilan negeri.

Misalnya di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Di sana, ia menjadi Ketua Pengadilan.

Yohannes Purnomo Suryo Adi juga pernah bertugas di PN Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sebagai wakil ketua.

Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, ternyata Yohannes Purnomo Suryo Adi pernah menjadi hakim di PN Kediri dan PN Barabai.

Masih dari situs tersebut, Yohannes Purnomo Suryo Adi tercatat cukup rutin melaporkan daftar harta kekayaannya.

Ia melaporkan hartanya sejak 16 Juni 2008 hingga 23 Januari 2021 atau sebanyak enam kali.

Dari daftar tersebut, ada kenaikan jumlah harta kekayaan Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Pada laporan pertamanya, Yohannes Purnomo Suryo Adi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 202.508.864.

Sementara pada laporan terakhirnya, ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1.325.453.734.

Dari jumlah tersebut, kekayaan Yohannes Purnomo Suryo Adi disumbang oleh kepemilikan dua bidang tanah senilai Rp 880 juta.

Ia masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 63.750.000.

Aset lain yang dipunyai Yohannes Purnomo Suryo Adi adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas masing-masing Rp 15.400.000 dan Rp 623.248.178.

Namun, Yohannes masih memiliki utang sebesar Rp 256.944.444 sehingga mengurangi nilai asetnya.

Mulai dari
Halaman