Terkini Daerah

Pikirkan Nasib para Korban, Ada 2 Alasan Jaksa Ingin Herry Wirawan Dimiskinkan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, jaksa ingin negara merampas seluruh harta kekayaan Herry Wirawan.

TRIBUNWOW.COM - Menjawab pleidoi atau pembelaan dari Herry Wirawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana memastikan hukuman mati akan terus berjalan.

Seperti yang diketahui, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry sudah mengaku menyesal dan meminta keringanan atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Namun dalam balasan jaksa penuntut umum (JPU), hukuman mati terhadap terdakwa Herry dipastikan akan terus berjalan.

Baca juga: Puas Bergaji Besar, Ibu-ibu di PIK Cerita Gampangnya Kerja di Pinjol Ilegal: Di Atas UMR

Baca juga: Nyamar Jadi Polisi, Pria di Lampung Ajak 3 Wanita Vidcall Mesum: Mudah Dapat Wanita Cantik

Dikutip dari TribunJabar.id, sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," ujar Asep.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."

"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Asep seusai persidangan.

Mulai dari
Halaman