Terkini Daerah

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup, Pengacara Rahasiakan Sikap Herry Wirawan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup.

TRIBUNWOW.COM - Pada Senin (21/2/2022), Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan yang diberikan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Banding diajukan lewat Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Seperti yang diketahui, atas kejahatan melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry lolos dari vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Pakar Hukum: Korbannya Gimana? Lebih Parah Lagi

Baca juga: Curhatan Pilu Para Korban seusai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Agar Kita Bisa Tenang

Dikutip dari TribunJabar.id, masih belum disampaikan detail apa alasan JPU mengajukan banding.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).

Dodi menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa JPU mengajukan banding.

"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata dia.

Menanggapi sikap JPU, langkah Herry ke depannya sampai saat ini masih dirahasiakan oleh pengacaranya yakni Ira Mambo.

Ira tidak menjawab lugas apakah Herry akan ikut mengajukan banding atau menerima putusan vonis penjara seumur hidup dari hakim.

"Kami belum tahu," ujar Ira, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).

Ira juga tidak membeberkan apa langkah ke depan Herry.

"Belum bisa kami infokan," katanya.

Hakim Terima Banyak Pembelaan Herry

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry serta tidak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Halaman
1234