Terkini Daerah

Soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Pakar Hukum: Korbannya Gimana? Lebih Parah Lagi

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan menyayangkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan.

Dilansir TribunWow.com, Asep menilai keputusan majelis hakim merugikan para korban.

Pasalnya, korban bisa merasa trauma seumur hidupnya akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.

Sebagai informasi, majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan jaksa.

Majelis hakim justru menjatuhi Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Asep menilai keputusan majelis hakim itu tidak tepat.

"Ketika penegak hukumnya tidak mati, tidak kebiri, tapi seumur hidup pasti tidak tepat untuk masyarakat pada umumnya," ujar Asep dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (16/2/2022).

"Buat pihak tertentu ini hal biasa, tapi buat saya luar biasa."

Baca juga: Curhatan Pilu Para Korban seusai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Agar Kita Bisa Tenang

Baca juga: Kecewa Berat, Korban Menangis Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kesaksian Pengacara

Mulai dari
Halaman