TRIBUNWOW.COM - Pada Senin (21/2/2022), Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan yang diberikan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Banding diajukan lewat Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Seperti yang diketahui, atas kejahatan melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry lolos dari vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Soal Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Pakar Hukum: Korbannya Gimana? Lebih Parah Lagi
Baca juga: Curhatan Pilu Para Korban seusai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Agar Kita Bisa Tenang
Dikutip dari TribunJabar.id, masih belum disampaikan detail apa alasan JPU mengajukan banding.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).
Dodi menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa JPU mengajukan banding.
"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata dia.
Menanggapi sikap JPU, langkah Herry ke depannya sampai saat ini masih dirahasiakan oleh pengacaranya yakni Ira Mambo.
Ira tidak menjawab lugas apakah Herry akan ikut mengajukan banding atau menerima putusan vonis penjara seumur hidup dari hakim.
"Kami belum tahu," ujar Ira, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).
Ira juga tidak membeberkan apa langkah ke depan Herry.
"Belum bisa kami infokan," katanya.
Hakim Terima Banyak Pembelaan Herry
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry serta tidak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Vonis ini dijatuhkan kepada Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui banyak pembelaan dari pihak Herry yang diterima oleh Majelis Hakim.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Ira Mambo.
Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati , serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak.
Pada sidang tersebut hadir puluhan saksi dari korban hingga para ahli.
Herry mengiyakan semua keterangan korban yang diberikan ke pengadilan.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).
Vonis terhadap Herry dibacakan langsung oleh Yohanes selaku Ketua Majelis Hakim.
Yohanes menjelaskan, orang yang sudah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa ditambah dengan hukuman lain.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ungkap Yohanes.
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Ira menyampaikan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dirinya menegaskan banyak pembelaan Herry yang diterima.
"Yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," kata Ira seusai persidangan.
Ira mengungkit bagaimana kliennya bisa lolos dari sejumlah tuntutan jaksa.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," kata Ira.
Ira menambahkan, terkait kemungkinan banding, dirinya menyerahkan keputusan itu kepada kliennya.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini."
"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari."
"Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," paparnya.
Kendati demikian, Ira mengaku akan selalu siap jika Herry memutuskan mengajukan banding.
Isi Pembelaan Herry
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).
Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.
Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.
Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.
"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."
"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.
Berbelit-belit Ngaku Khilaf
Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.
Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Herry sendiri mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap 13 santriwati seperti yang tertera dalam dakwaan.
Sebelumnya pada sidang ke-11, terungkap fakta Herry diduga kuat melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry diduga mencuci otak istrinya hingga tak melapor meski mengetahui ada santriwati yang hamil.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."
Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Asep menyebut Herry sengaja mencuci otak istrinya agar tak bertindak meski mengetahuinya merudapaksa belasan anak di bawah umur.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.
"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."
Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.
Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.
"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya", TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda, Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban, Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan dan INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati