TRIBUNWOW.COM - Lima anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dinonaktifkan seusai terlibat dalam tewasnya seorang tahanan bernama Hermanto (45).
Sebagai informasi, Hermanto tewas dalam kondisi tubuh babak belur sehari seusai ditangkap polisi.
Hermanto merupakan warga RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Ia meregang nyawa di rumah sakit pada Senin (14/2/2022) malam.
Kematian Hermanto mengejutkan keluarga karena ia baru ditangkap pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut sang adik, Kahar, Hermanto ditangkap saat tengah mengendarai truk molen di dekat rumahnya.
Kahar menyebut saat itu anak Hermano datang sekira pukul 16.00 WIB ke Polsek.
Namun, kedatangan anak Hermanto ditolak polisi.
Padahal anak Hermanto kala itu hanya ingin mengantarkan nasi untuk ayahnya,
"Anaknya tidak boleh bertemu dengan ayahnya dengan alasan sudah dikasih makan," jelas Kahar, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Nasib Wanita yang Dibakar Hidup-hidup Suami saat Memasak di Lubuklinggau, Pelaku sampai Bersumpah
Baca juga: Praktik Jual Beli Kamar Lapas di Tangerang, Napi Ngaku Bayar Rp 5.000 per Minggu untuk Tidur di Aula
Kemudian pada pukul 22.00 WIB, ketua RT setempat mengetok pintu rumah dan mengabarkan Hermanto tewas di RS Dr Sobirin.
"Kemudian keluarga berunding langsung, apakah Hermanto akan dibawa ke rumahnya atau ke rumah orangtuannya di Kelurahan Belalau," jelasnya.
Saat tiba di rumah sakit, keluarga Hermanto sempat dilarang melihat jenazah.
Setelah melakukan protes, keluarga akhirnya diizinkan melihat jenazah Hermanto.
Namun, keluarga justru terkejut karena terdapat luka lebam di sekujur tubuh sang tahanan.