RIBUNWOW.COM - IL (21), petani asal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, diringkus anggota Polres Tanggamus seusai merudapaksa adik iparnya.
Dilansir TribunWow.com, IL disebut sudah berkali-kali merudapaksa korban yang baru berusia 14 tahun.
Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register39 Tanggamus.
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Aksi rudapaksa itu juga dilakukan pelaku di kawasan hutan lindung.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tutur Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, dikutip dari TribunLampung.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kronologi Istri Bantu Suami Rudapaksa Keponakannya, Korban Dipaksa Menggoda Pamannya
Baca juga: Seusai Rudapaksa Pacar, Pria di Aceh Panggil 4 Temannya untuk Ikut Cabuli Korban
Menurut Ramon, pelaku sudah tujuh kali merudapaksa korban.
Terakhir, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Karena takut, korban selama ini bungkam.
Namun akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada istri pelaku.
"Selanjutnya sitri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," katanya.
Setelah itu pelaku dipanggil oleh mertuanya dan mengakui perbuatan bejatnya.
Baca juga: 2 Kali Rudapaksa Mahasiswi, Residivis di Baturaja Istirahat di TKP Sambil Suruh-suruh Korban
Baca juga: Dibuang ke Sungai saat Pingsan, Begini Perjuangan Korban Rudapaksa Sopir dan Kernet Angkot
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban serta pelaku.