Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Jadi Pelaku Rudapaksa Adik Ipar, Petani di Kawasan Register 39 Diamankan oleh Polres Tanggamus, dan TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar, Petani Register 39 Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi