Minta Bantuan Korban
Pelecehan dilakukan oleh pelaku di lab komputer MTs tempat pelaku mengajar.
Kejadian ini baru terungkap seusai korban berani bercerita kepada orangtuanya.
Pelaku menggunakan modus meminta bantuan kepada korban.
Korban diminta bantuan untuk mengetik atau memasukkan jadwal piket hingga nilai hasil ujian.
"Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan data yg akan diketik," ujar Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, Senin (31/1/2022).
Setelah kondisi sepi, pelaku diketahui mulai nekat menggerayangi korban.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak buka suara.
"Kemudian, meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepasa orang lain, khususnya kepada orang tua atau keluarga," terang Ipda Jusriadi.
Baca juga: Diduga Cabuli 2 Anak Didiknya yang Masih Bocah, Penceramah Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi
Baca juga: Bripka AN dengan 6 Polisi Gadungan hendak Ambil Motor Curian, Endingnya Justru Ditangkap Warga
Kemudian pelaku menjanjikan korban imbalan jika menurut tidak cerita ke siapa-siapa.
Janji tersebut di antaranya adalah memberikan nilai yang baik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi dan Modus Oknum Guru Kontrak MTS di Kecamatan Wonggeduku Konawe Rudakpaksa Tiga Siswanya