TRIBUNWOW.COM - Bermodus meminta bantuan kepada muridnya, seorang guru berinisial EP (34) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswinya.
Kejadian ini diketahui terjadi di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada September dan Oktober 2021 silam.
EP saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS,” kata AKP Jacub, Minggu (30/1/2022).
Pelaku diketahui dilaporkan pada 27 Januari 2022 kemarin.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku.
“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelas AKP Jacub.
Baca juga: Minta Polisi Buka-bukaan, Pengamat Sebut Ada Perlakuan Berbeda antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi
Baca juga: Dirudapaksa 4 Pria, Ibu Muda Kemudian Diarak di Jalan seusai Digunduli dan Wajahnya Dilumuri Arang