Terkini Daerah

Penjelasan LPSK soal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, diduga setidaknya ada tiga tindak pidana terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. 

Tindak pidana yang dimaksud termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Ketua LPSK Hasto menyebut adanya indikasi TPPO di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu berkaitan dengan Bupati Langkat yang mempekerjakan para penghuni yang disebut rehabilitasi di sana. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng: Komnas HAM Ungkap Kode Kekerasan, Keluarga Bupati Langkat Buka Suara

Baca juga: Selain Kerja Tanpa Gaji, Diduga Lebih dari 1 Penghuni Karangkeng Bupati Langkat Tewas, Ini Sebabnya 

"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," katanya, Senin (31/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui para penghuni kerangkeng manusia  itu dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Langkat. 

Mereka tidak digaji dengan dalih fasilitas dan pembinaan dalam rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.

Terdapat saksi penghuni menyebut bahwa mereka bekerja dengan sukarela dengan alasan agar ada kegiatan dan tidak bosan di ruangan mirip penjara itu. 

Selain adanya indikasi TPPO, Hasto juga menjelaskan dua tindak pidana lain terkait kasus kerangkeng manusia itu. 

Pertama, adanya pengurungan dan menghilangkan kemerdekaan dari para penghuni. 

"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ujar Hasto.

Baca juga: Sebut Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Alami Kekerasan, Komnas HAM Minta Saksi Dilindungi

Kemudian, adanya kerangkeng itu sendiri yang diperuntukan untuk tempat rehabilitasi meski tak memiliki izin. 

Terlebih, fasilitas di kerangkeng itu tidak mencerminkan layaknya pusat rehabilitasi. 

"Itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi," ucap Hasto.

Hasto juga khawatir dengan kondisi para penghuni di masa pandemi Covid-19. 

Pasalnya, di masa pandemi, semua orang dianjurkan untuk tidak berkerumun dalam satu ruangan. 

"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," katanya.

Mulai dari
Halaman