TRIBUNWOW.COM - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih terus bergulir.
Sejumlah fakta baru terungkap hingga munculnya pihak keluarga yang mempertanyakan hasil investigasi sejumlah pihak terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Melalui Mangapul Silalahi, yang merupakan juru bicara keluarga Bupati Langkat, pihak keluarga menyatakan bahwa kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Polda Sumut terkait kerangkeng manusia itu terburu-buru.
Baca juga: Selain Kerja Tanpa Gaji, Diduga Lebih dari 1 Penghuni Karangkeng Bupati Langkat Tewas, Ini Sebabnya
Baca juga: Sebut Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Alami Kekerasan, Komnas HAM Minta Saksi Dilindungi
"Kami juga pernah masuk dalam tim investigasi berat. Ini terminologi, proses yang menurut kami terlalu dini," kata Mangapul, Senin (31/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Pihak keluarga juga merasa tak pernah dilibatkan dalam proses investigasi yang dilakukan pihak Komnas HAM maupun Polda Sumut.
Padahal, menurut Mangapul Silalahi, seharusnya pihak keluarga yang dirasa mengetahui aktivitas di tempat rehabilitasi ilegal itu dilibatkan.
"Setelah itu baru diputuskan, apakah ada dugaan pelanggaran HAM berat, baru disampaikan kepada pihak berwenang," katanya.
Karena itu, pihaknya menyesalkan pernyataan Komnas HAM dan Polda Sumut ke pada publik sebelum melakukan penyelidikan secara lengkap.
Padahal, penyelidikan itu masih bersifat sementara atau penyelidikan awal.
Terlebih Komnas HAM mengatakan sesuatu yang menyudutkan pemilik kerangkeng manusia itu.
Baca juga: Ada Penganiayaan Terstruktur, Ini Metode Ekstrem Rehabilitasi di Penjara Pribadi Bupati Langkat
Di sisi lain, pihak keluarga merasa sama sekali tak pernah diklarifikasi atas pernyataan Komnas HAM kepada publik.
"Kami sangat menyesal, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM. Mohon lakukan klarifikasi yang lengkap dulu, sama seperti proses penyidikan," jelasnya.
Pihak keluarga Bupati Langkat, bahkan menantang Komnas HAM untuk mengungkap bukti-bukti yang menjadi dasar pernyataannya itu.
Termasuk identitas korban yang tewas di dalam kerangkeng manusia.
Selain itu, Polda Sumut juga diminta untuk membuktikan apa yang menjadi dasar sejumlah pernyataan di media termasuk terkait jumlah orang yang pernah jadi penghuni kerangkeng manusia itu.
"Kami tidak tahu persis berapa jumlah yang sudah berada di dalam kerangkeng. Dan kami tidak mengada-ngada dalam hal ini," ujarnya.