Terkini Daerah

Fakta Baru Kasus Kerangkeng: Komnas HAM Ungkap Kode Kekerasan, Keluarga Bupati Langkat Buka Suara

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (tengah) bersama pihak Polda Sumut mengungkap temuannya dalam investigasi di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (29/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Komnas HAM Ungkap Kode Kekerasan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (tengah) bersama pihak Polda Sumut mengungkap temuannya dalam investigasi di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (29/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Komnas HAM sendiri telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuannya di lapangan, dipastikan ada kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahkan menyebut sudah mengetahui pols-pola kekerasan yang dilakukan di tahanan pribadi itu. 

"Kami juga menemukan, pola bagaimana kekerasan itu berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat ataukah tidak. Itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," katanya, Senin (31/1/2021) dikutip dari Kompas.com.

Akibatnya, diduga lebih dari satu orang tewas akibat penganiayaan di dalam kerangkeng itu. 

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (Tribun Medan/HO) (HO via TribunMedan)

Anam, juga menyebut bahwa Komnas HAM menemukan istilah-istilah tertentu atau kode khusus yang berkaitan dengan kode kekerasan. 

"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Anam.

Informasi tersebut dia dapat saat kunjungannya ke area rumah Bupati Langkat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam rangka informasi. 

Temuan itu, dikatakan sudah disampaikan ke Polda Sumut untuk diproses dugaan pidana di dalamnya. 

Anam juga meminta agar para saksi diberikan perlindungan. 

"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucapnya," kata Anam. 

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Anam. 

Temuan ini, mirip dengan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengatakan bahwa pernah ada korban tewas diduga dianiaya di kerangkeng Bupati Langkat itu. 

656 Penghuni Kerangkeng Manusia

Pihak kepolisian sendiri menyatakan telah dan masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. 

Terakhir, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut, sementara ada 656 orang yang diketahui pernah menjadi penghuni kerangkeng manusia itu. 

656 orang itu merupakan total penghuni selama 10 tahun kerangkeng manusia itu ada di rumah Bupati Langkat. 

Angka itu, dikatakan merupakan jumlah yang sudah terdata dan mungkin masih akan bertambah. 

"Kita juga memeriksa dokumen orang  yang masuk ke sana. Jadi barang bukti sudah kita dapatkan dan Korban sudah 656. Ini terus akan kita dalami," kata Panca. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Jubir Bupati Langkat Nonaktif Minta Statemen Kapolda Sumut Dibuktikan Soal Jumlah Tahanan, Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Tantang Komnas HAM Beber Identitas Tahanan Tewas di Kerangkeng, dan Kompas.com yang berjudul Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing

Halaman