TRIBUNWOW.COM - Pria paruh baya berinisial JH (50) tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya STK yang baru berusia 14 tahun.
JH yang sempat setahun buron ini juga melakukan berbagai modus untuk memperdaya anaknya.
"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Siasat Sopir Berkali-kali Rudapaksa Anak Bos yang Masih Remaja, Pura-pura Minum Racun jika Ditolak
Baca juga: Berniat Merampok, 2 Pria di Banyuasin Justru Rudapaksa Nenek-nenek
Deddy menyebut bahwa kejadian itu dilakukan JH pada siang hari di rumahnya, Kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setidaknya, pelaku melakukan hubungan suami istri dengan anak tirinya itu sebanyak 10 kali antara Agustus hingga September 2020.
JH awalnya menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain.
"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.
Bahkan, korban juga dituduh telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya yang tidak terbukti terjadi.
Untuk memperdaya korban, JH mengancam akan melaporkan korban ke kantor desa hingga ke kantor polisi.
"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.
Baca juga: Aksi 2 Pria Rampok dan Rudapaksa Nenek 60 Tahun secara Bergilir, Dibawa ke Kamar lalu Matikan Lampu
Tidak hanya itu, JH juga melakukan ancaman lain, dengan mengatakan tidak akan memberi anak 14 tahun itu uang jajan jika tidak menurut.
Selain berbagai ancaman, pelaku juga memperdaya korban dengan iming-iming.
Pelaku disebut berjanji kepada korban untuk membeli ponsel baru.
"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.