Terkini Daerah

Sederet Modus Pria di Bekasi untuk Rudapaksa Anaknya, Mulai Fitnah hingga Ancam Penjarakan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. STK anak berusia 14 tahun jadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ibu Korban Curiga, Suaminya Kerap Izin di Siang Hari

Ilustrasi. STK anak berusia 14 tahun jadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Kejadian itu dilaporkan oleh dan istrinya yang tidak lain adalah ibu korban di tahun 2020 lalu. 

Namun, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil diamankan setelah setahun buron. 

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," kata Deddy.

Dalam pelariannya, pelaku disebut berpindah-pindah tempat seperti ke daerah Pantai Pakis karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang. 

"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya. 

Deddy juga menjelaskan kecurigaan awal ibu korban. 

Disebutkan bahwa ibu korban yang kerja di tempat yang sama dengan suaminya mulai curiga ketika suaminya kerap izin di siang hari. 

"Tersangka dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy. 

Kecurigaan itu membuat ibu korban memantau gerak gerik suaminya hingga beberapa waktu. 

Hingga kemudian ketika pelaku izin, ibu korban datang ke rumah dan memergoki langsung perbuatan pelaku. 

"Sehingga Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya di ruang depan televisi," ungkap Deddy. 

Akibat perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Akal Bulus Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya, Fitnah Bercak di Celana Dalam Hasil Zina dan Kecurigaan Istri Pantau Suami Selalu Izin Saat Kerja Terbukti, Lihat Sendiri Aksi Bejat di Ruang TV

Halaman