TRIBUNWOW.COM - Dua pemuda asal Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, AW (37) dan YIM (18) terpaksa mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya.
Keduanya nekat merampok dan merudapaksa seorang nenek 60 tahun berinisial SM, Senin (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra mengatakan kedua pelaku secara bergiliran merudapaksa korban.
Baca juga: Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim
Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura ingin bertemu dengan anak SM.
Tanpa curiga, SM langsung membukakan pintu dan mempersilakan keduanya masuk rumah.
Korban tengah di rumah seorang diri saat kejadian.
Sedangkan anaknya sedang berdagang di Kecamatan Sungai Lilin.