Terkini Daerah

Aksi 2 Pria Rampok dan Rudapaksa Nenek 60 Tahun secara Bergilir, Dibawa ke Kamar lalu Matikan Lampu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua pemuda asal Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, AW (37) dan YIM (18) terpaksa mendekam di jeruji besi akibat merampok dan merudapaksa seorang nenek 60 tahun berinisial SM, Senin (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

TRIBUNWOW.COM - Dua pemuda asal Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, AW (37) dan YIM (18) terpaksa mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya.

Keduanya nekat merampok dan merudapaksa seorang nenek 60 tahun berinisial SM, Senin (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra mengatakan kedua pelaku secara bergiliran merudapaksa korban.

Baca juga: Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim

Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura ingin bertemu dengan anak SM.

Tanpa curiga, SM langsung membukakan pintu dan mempersilakan keduanya masuk rumah.

Korban tengah di rumah seorang diri saat kejadian.

Sedangkan anaknya sedang berdagang di Kecamatan Sungai Lilin.

Mulai dari
Halaman