Terkini Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sangat Sesuai Harapan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Terbaru, Ridwan Kamil mengapresiasi langkah jaksa yang menuntut pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dengan hukuman mati dan kebiri kimia, Kamis (13/1/2022).

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," kata Asep N Mulyana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Berita terkait Kasus Herry Wirawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil Apresiasi Jaksa yang Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati: Memenuhi Keadilan bagi Korban