Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.
Selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.
Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.
Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul."
"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.
Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.
Diungkap Asep, Herry nyatanya sehat dengan kondisi mental yang baik.