Terkini Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sangat Sesuai Harapan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Terbaru, Ridwan Kamil mengapresiasi langkah jaksa yang menuntut pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dengan hukuman mati dan kebiri kimia, Kamis (13/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Langkah jaksa menuntut pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (HW) dengan hukuman mati serta kebiri kimia, mendapat apresiasi dari sang Gubernur Ridwan Kamil.

Pria yang kerap disapa Emil itu mengatakan hukuman mati pantas dijatuhkan kepada Herry Wirawan, dan sudah sesuai harapan.

Selain itu, hukuman kebiri kimia dan mati ini juga bisa memenuhi keadilan untuk para korban, yang sampai saat ini masih mengalami trauma berat.

Baca juga: Jika Tuntutan Dikabulkan, Herry Wirawan akan Dikebiri dan Ditembak Mati dari Dekat di Nusakambangan

"Saya rasa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak."

"Dan memenuhi harapan masyarakat agar pelaku-pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata Ridwan Kamil dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (13/1/2022).

Lebih lanjut Ridwan Kamil juga mengapresiasi tuntutan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus ini.

Pria yang kerap disapa Kang Emil ini pun berharap, agar hukum bisa melihat tuntutan hukuman mati ini sebagai keadilan yang harus diterima bagi seseorang yang melakukan kejahatan luar biasa.

"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," pungkasnya.

Baca juga: Ekspresi Aneh Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Seolah-olah Ini Kebiasaan

Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Hal itu berdasarkan sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).

Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan itu karena perbuatan Herry Wirawan yang memang sudah di luar batas kewajaran.

Namun dalam persidangan tuntutan itu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

 

Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.

Halaman
123