Terkini Daerah

Modus Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan sejak 2019, Begini Pengakuannya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H (38), pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur, Senin (10/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap pemilik pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial H (38) yang tega rudapaksa tiga santriwatinya.

Diketahui, ketiga korban masih di bawah umur.

H melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak 2019 lalu.

Baca juga: Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019

Modusnya, H memanggil korban dengan alasan akan diisi tenaga dalam.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolresta Bandung pada 1 Januari 2022.

Dilakukan sejak 2019

Mengutip Kompas.com, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pimpinan ponpes.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, aksi rudapaksa terhadap santriwati itu dilakukan tersangka sejak 2019.

"Kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," ujarnya.

Modus Isi Tenaga Dalam

Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanggil para korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.

Ia kemudian pura-pura memijat korban lalu terjadilah aksi rudapaksa.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam kemudian dilakukan pijatan sehingga pakaiannya dibuka dan dilakukanlah persetubuhan dan pencabulan tersebut," bebernya, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Saya Menyesal

Halaman
12